MI ULUL ALBAB
PLESUNGAN KAPAS BOJONEGORO
Kode etik Guru dan Karyawan secara Umum
1.
Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT
2.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
3.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4.
Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
5.
Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan
seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
6.
Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas
sampingan
7.
Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
8.
Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu
pendidikan
9.
Menjadi teladan dalam berperilaku
10.
Berprakarsa
11.
Memiliki sifat kepemimpinan
12.
Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13.
Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan
baik dalam pendidikan
14.
Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat
15.
Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16.
Mengembangkan profesi secara kontinu
17.
Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik Guru dan Karyawan secara khusus
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik
dan karyawan di MI Ulul Albab
Plesungan, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah
ditetapkan di MI Ulul Albab Plesungan.
Pasal 1
Etika guru dalam
berpakaian.
- Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
- Pakaian guru harus disesuaikan dengan jadwal seragam yang telah ditentukan.
- Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai
guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
- Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah
MI Ulul Albab Plesungan adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan
kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang, pakaian dan
sepatu formal serta berdasi
untuk hari rabu dan kamis
- Pakaian formal bagi guru wanita adalah memakai Rok dan berjilbab, busana
yang islami, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang
disesuaikan dengan pakaian.
- Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapi dan segar agar tidak
menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di
ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap
komitmen waktu.
- GuruMI Ulul Albab Plesungan harus memiliki komitmen yang tinggi
terhadap waktu.
- Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
- Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa
baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
- Guru harus menginformasikan ke kepala madrasah atau wakil apabila
tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di
kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak
komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam
melaksanakan tugas
- Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan
tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
- Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
- Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP) dan Perangkat Pembelajaran yang lain
- Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai
bentuk inovasi pembelajaran.
- Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah
ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni
lulusan yang terbaik.
- Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran
baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan
pendapat
- Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
- Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang
berpengaruh terhadap nilai.
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun
di luar kelas dengan sapaan yang pantas dan menyenangkan hati anak didik.
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun
di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
- Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama
guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata
saya.
- Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas atau sedang
bersama-sama dengan siswa di luar lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK
KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MI Ulul Albab Plesungan adalah figur
keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan
umum karena itu pegawai MI Ulul Albab Plesungan berkewajiban untuk mentaati
tata tertib yang ada di MI Ulul Albab Plesungan
Pasal 4
Etika pegawai dalam
berpakaian.
- Pakaian pegawai MI Ulul Albab Plesungan harus disesuaikan dengan
peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
- Pakaian pegawai harus disesuaikan dengan jadwal seragam yang telah ditentukan.
- Pakaian pegawai MI Ulul Albab Plesungan di kantor dan di luar kantor
untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan
citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam
komitmen waktu
- Pegawai MI Ulul Albab Plesungan harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
- Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak
hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam
melaksanakan tugas
- Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
- Pegawai wajib terbuka dan jujur
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
maupun di luar kelas dengan sapaan yang pantas dan menyenangkan bagi anak
didik.
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru
baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar